BAB. I.
PENGERTIAN
DAN SYARAT PROFESI
1. Profesi
adalah
suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya
memerlukan/menuntut keahlian, menggunakan
teknik-teknik, serta dedikasi yang tinggi.
2. Ciri-ciri atau karakteristik suatu profesi :
a.
Profesi itu memiliki fungsi
dan signifikansi sosial bagi masyarakat
- Profesi
menuntut keterampilan tertentu yang diperoleh melalui proses pendidikan dan
pelatihan yang cukup yang dilakukan oleh lembaga pendidikan yang
akuntabel/dapat dipertanggung jawabkan.
c.
Profesi didukung oleh suatu
disiplin ilmu tertentu
- Ada kode etik yang dijadikan sebagai satu pedoman perilaku anggota
berserta sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar kode etik
tersebut.
- Sebagai konsekuensi dari layanan dan prestasi yang diberikan
kepada masyarakat, maka anggota profesi secara perseorangan atau kelompok
memperoleh imbalan finansial atau material.
3. Persyaratan
yang harus dimiliki oleh suatu profesi
a.
Menuntut adanya keterampilan yang didasarkan konsep dan teori ilmu
pengetahuan yang mendalam.
b. Menemukan
pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang
profesinya.
c. Menuntut
adanya tingkat pendidikan yang memadai.
d. Adanya
kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan.
e. Memungkinkan
perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
f. Memiliki kode
etik sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
g. Memiliki
klien/objek layanan yang tetap, seperti guru dengan muridnya.
h. Diakui oleh
masyarakat, karena memang jasanya perlu dimasyarakatkan.
Pengertian diatas, dapat dipahami bahwa profesi adalah suatu pekerjaan
yang memerlukan pendidikan lanjut, profesi juga memerlukan keterampilan melalui
ilmu pengetahuan yang mendalam, ada jenjang pendidikan khusus yang mesti
dilalui sebagai sebuah persyaratan.
4. Pengertian Profesi Keguruan Guru adalah
suatu sebutan
bagi jabatan, posisi, dan profesi bagi seseorang yang mengabdikan dirinya dalam
bidang pendidikan melalui interaksi edukatif secara terpola, formal dan
sistematis.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Pasal 1)
dinyatakan bahwa : “Guru
adalah pendidikan profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar,
membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada
jalur pendidikan formal, pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan
menengah”.
5. Kode Etik Profesi Keguruan
Dalam menjalankan profesinya guru harus taat dan tunduk pada kode etik yaitu
norma dan asas yang disepakati dan diterima guru-guru di Indonesia sebagai
pedoman dan perilaku dalam melaksanakan tugas profesi sebagai pendidik, anggota
masyarakat dan warga negara.
6. Kode etik guru terdiri
atas :
a. Guru berbakti
membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia
pembangunan yang sesuai dengan
falsafah negara.
b. Guru memiliki
kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan
kebutuhan anak didik masing-masing.
c. Guru
mengadakan komunikasi, terutama dalam memperoleh informasi tentang
anak didik, tetapi menghindarkan diri
dari segala bentuk penyalahgunaan.
d. Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan
orang tua murid sebaik-baiknya bagi
kepentingan pendidikan.
e. Guru
memelihara hubungan baik dengan masyarakat yang lebih luas untuk
kepentingan pendidikan.
f. Guru secara
sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan
meningkatkan mutu profesinya.
g. Guru secara
bersama-sama memelihara, memberi dan meningkatkan mutu
organisasi.
h. Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintah
dalam pidana pendidikan.
7. Pengembangan
Profesi Keguruan /Kegiatan pengembangan profesi
kegiatan guru
dalam rangka penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan
keterampilan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dalam rangka
menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan pada umumnya maupun
lingkup sekolah pada khususnya.
Tujuan
kegiatan pengembangan profesi guru adalah
untuk
meningkatkan mutu guru agar guru lebih profesional dalam pelaksanaan tugas pada
bidang pengembangan profesi meliputi kegiatan sebagai berikut :
a. Melakukan
kegiatan karya tulis/karya ilmiah di bidang pendidikan.
b. Membuat alat
pelajaran/alat peraga/alat bimbingan.
c. Menciptakan
karya seni.
d. Menemukan
teknologi tepat guna dibidang pendidikan.
e. Mengikuti
kegiatan pengembangan kurikulum.
BAB II
KOMPETENSI PROFESI KEGURUAN
1. Karakteristik
Kompetensi Profesi Guru
Kompetensi dari definisikan sebagai pengetahuan, keterampilan, dan nilai-nilai
yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak. Kompetensi tersebut
akan terwujud dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perbuatan secara
profesional dalam menjalankan fungsi sebagai guru.
Kompetensi guru menurut Direktorat Tenaga Teknis dan Pendidikan Guru,
yakni antara lain sebagai berikut :
a. Memiliki
kepribadian sebagai guru.
b. Menguasai
landasan kependidikan.
c. Menguasai
bahan pelajaran.
d. Menyusun
program pengajaran.
e. Melaksanakan
proses belajar-mengajar.
f. Melaksanakan
proses penilaian pendidikan.
g. Melaksanakan
bimbingan.
h. Melaksanakan
administrasi sekolah.
i. Menjalin
kerja sama dan interaksi dengan guru sejawat dan masyarakat.
j. Melaksanakan
penelitian sederhana.
2. Aspek-Aspek
Kompetensi Profesi Guru
Pada UU Guru dan Dosen No. 14 Tahun 2005 dimensi kompetensi yang harus dimiliki
oleh profesi guru adalah :
a. Kompetensi pedagogik.
b. Kompetensi profesional.
c. Kompetensi pribadi.
d. Kompetensi sosial.
3. Komponen Aspek-Aspek Kompetensi Profesi Guru
(1) Kompetensi pedagogik
a. Kompetensi menyusun rencana
pembelajaran.
b. Kompetensi melaksanakan proses
belajar mengajar.
c. Kompetensi melaksanakan
penilaian proses belajar mengajar.
(2) Kompetensi profesional
a. Guru mampu mengelola program
belajar mengajar.
b. Kemampuan mengelola kelas.
c. Guru mampu menggunakan media
dan sumber pengajaran.
d. Guru menguasai
landasan-landasan kependidikan.
e. Guru mampu mengelola interaksi
belajar mengajar.
f. Guru mampu menilai prestasi
belajar siswa.
g. Guru mengenal fungsi serta
program pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
h. Guru mengenal dan mampu ikut
penyelenggaraan administrasi sekolah.
i. Guru memahami prinsip-prinsip
penelitian dan mampu menafsirkan hal-hal
penelitian pendidikan
untuk kepentingan pengajaran.
(3) Kompetensi Pribadi
a. Penampilan sikap yang positif
terhadap keseluruhan tugasnya sebagai guru dan
terhadap keseluruhan
situasi pendidikan beserta unsur-unsurnya.
b. Pemahaman, penghayatan dan
penampilan nilai-nilai yang seharusnya dianut oleh
guru.
c. Kepribadian, nilai, sikap
hidup ditampilkan dalam upaya menjadikan dirinya
sebagai panutan da
teladan bagi para siswanya.
(4) Kompetensi Sosial
a. Guru mampu berperan sebagai
pemimpin baik dalam lingkup sekolah maupun
diluar sekolah.
b. Guru bersikap bersahabat dan
terampil berkomunikasi dengan siapapun demi
tujuan yang baik.
c. Guru bersedia ikut berperan
serta dalam berbagai kegiatan sosial baik dalam
lingkup kesejawatannya
maupun dalam kehidupan masyarakat pada umumnya.
d. Guru adalah pribadi yang
bermental sehat dan stabil.
e. Guru tampil secara pantas dan
rapi.
f. Guru mampu berbuat kreatif
dengan penuh perhitungan.
g. Dalam keseluruhan relasi sosial
dan profesionalnya, guru hendaknya mampu
bertindak tepat waktu.
BAB III
PERAN PROFESI GURU
DALAM
SISTEM PEMBELAJARAN
1. Hakikat
Pembelajaran
Pada hakekatnya pembelajaran adalah kegiatan guru dalam membelajarkan siswa,
ini berarti bahwa proses pembelajaran adalah membuat atau menjadikan siswa
dalam kondisi belajar. Siswa dalam kondisi belajar dapat diamat dan dicermati
melalui indikator aktivitas yang dilakukan, yaitu perhatian fokus, antusias,
bertanya, menjawab, berkomentar, presentasi, diskusi, mencoba, menduga, atau
menemukan.
2. Peran Guru dalam Sistem Pembelajaran
(1) As instructor
Guru bertugas memberikan
pengajaran di dalam sekolah (kelas).
(2) As conselor
Guru berkewajiban memberikan
bantuan kepada murid agar mereka mampu
menemukan masalahnya sendiri,
memecahkan masalahnya sendiri, mengenal diri
sendiri, dan menyesuaikan
diri dengan lingkungannya.
(3) As leader
Guru mengadakan superisi atas
keiatan balajar murid, mengadakan menajemen kelas,
mengadakan manajemen balajar
sebaik-baiknya, mengatur disiplin kelas secara
demoktaris.
(4) As scientist
Guru menyampaikan pengetahuan
kepada murid dan berkewajiban mengembangkan
pengetahuan itu dan terus
memupuk pengetahuan yang telah dimilikinya.
(5) As person
Sebagai pribadi setiap guru harus
memiliki sifat-sifat yang di senangi oleh murid-
muridnya oleh orang tua dan
masyarakat.
(6) As comunicator
Guru sebagai pelaksana
menghubungkan sekolah dan masyarakat.
(7) As modernisasi
Guru memegang peranan sebagai
pembaharu.
(8) As contruktor
Membantu berhasilnya rencana
pembangun masyarakat.
3. Strategi dalam Perencanaan Pembelajaran
Guru dituntut untuk merencanakan
strategi pembelajaran yang variatif dengan prinsif
membelajarkan dan memberdayakan
siswa bukan mengajar siswa.
4. Strategi dalam pelaksanaan Pembelajaran
Seorang guru yang ideal seyogyanya
dapat berperan sebagai:
1. Konservator (pemelihara)
2. Inovator (Pengembangan)
3. Transmitor (Penerus)
4. Transformator (Penterjemah)
5. Organisator (penyelenggaraan)
5. Strategi
dalam evaluasi pembelajaran
Evaluasi pencapaian belajar siswa adalah salah satu kegiatan yang merupakan
kewajiban bagi setaiap guru/pengajar dimana setiap pengajaran pada akhirnya
harus dapat memberikan informasi kepada lembaganya atau pun kepada siswa itu
sendiri, bagaimana dan sampai di mana penguasaan dan kemampuan yang telah
dicapai siswa tentang materi dan keterampilan-keterampilan mengenai mata ajaran
yang telah diberikannya.
Prinsip dasar yang harus diperhatikan di dalam menyusun tes hasil belajar:
1. Tersebut hendaknya dapat mengukur secara jelas hasil belajar
2. Mengukur sampai yang representatif dari hasil belajar dan bahan pelajaran.
3. Mencakup bermacam-macam bentuk soal yang benar-benar cocok untuk mengukur
hasil belajar yang diinginkan sesuai
dengan tujuan.
4. Di desain sesuai dengan kegunaannya untuk memperoleh hasil yang diinginkan.
5. Tes yang bertujuan untuk mencari sebab-sebab kesulitan se-realible mungkin
sehingga mudah di interpretasikan dengan
baik.
6. Di gunakan untuk memperbaiki cara belajar siswa dan cara mangajar guru.
BAB IV
PERAN PROFESI GURU
DI BIDANG LAYANAN ADMINISTRASI
1. Pengertian Administrasi Pendidikan
Ialah Perangkat kerja sama untuk
mencapai tujuan pendidikan.
2. Fungsi
Administrasi Pendidikan
Pada dasarnya kegiatan administrasi pendidikan di maksudkan untuk pencapaian
tujuan pendidikan itu. Tujuan itu dicapai melalui serangkaian usaha, mulai dari
perencanaan sampai pelaksanaan evaluasi terhadap usaha tersebut. Pada dasarnya
fungsi administrasi merupakan proses pencapaian tujuan melalui serangkaian
usaha itu.
3. Ruang
Lingkup Administrasi
Kegiatan-kegiatan dalam administrasi pendidikan meliputi:
a. Bidang administrasi material.
b. Bidang administrasi personal
c. Bidang administrasi kurikulum
4. Peran Guru dalam Administrasi Pendidikan
Peran guru sebagai manajer dalam proses pengajaran:
a. Merencanakan
Menyusun tujuan pengajaran
b. Mengorganisasikan
Menghubungkan seluruh sumber daya
c. Memimpin
Memberi motivasi para peserta didik
d. Mengawasi
Apakah kegiatan itu mencpai tujuan.
BAB V
PERAN PROFESI GURU
DI BIDANG LAYANAN BIMBINGAN DAN KONSLING
1. Pengertian Layanan Bimbingan dan Konsling
Bimbingan ialah proses pemberian bantuan kepada individu yang dilakuan secara
berkesimpulan, supaya individu tersebut dapat memahami dirinya sendiri sehingga
ia sanggup mengarahkan diri dan dapat bertindak wajar sesuai dengan tuntutan
dan keadaan keluarga serta masyarakat. Dengan demikian dia dapat mengecap
kebahagiaan hidupnya serta dapat memberikan sumbangan yang berarti.
Konsling ialah pemberian yang dilakukan melalui wawancara konsling dengan
seorang ahli kepada individu yang bermuara pada teratasinya masalah yang
dihadapi oleh klien.
2. Tujuan layanan Bimbingan dan Konsling
Pelayanan bimbingan dan konsling di sekolah ialah bertujuan agar
konsling/peserta didik dapat:
1. Merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir, serta kehidupannya di masa yang akan datang
2. Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimilikinya seoptimal
mungkin.
3. Menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan lingkungan masyarakat serta
lingkungan kerja.
4. Mengatasi hambatan dan kesulitan yang di hadapi dalam studi, penyesuaian
dengan lingkungan pendidikan, masyarakat maupun lingkungan kerja.
3. Landasan Bimbingan dan Konsling
1. Landasan filosofis
2. Landasan Historis
3. Landasan Religius
4. Landasan Psikologis
5. Landasan Sosial budaya
6. Landasan Ilmiah dan teknologi
7. Landasan pedagogis.
4. Peran Guru dalam Layanan Bimbingan dan
Konsling
Salah satu peran yang dijalankan oleh guru yaitu sebagai bimbingan dan unit
menjadi pembimbing baik, guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang sedanga
di bimbingnya. Sementara itu, berkenaan dengan peran guru mata pelajaran dalam
bimbingan dan konsling adalah:
1. Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konsling kepada siswa.
2. Membantu guru pembimbing/konselor mengidentifikasi siswa yang
memerlukan layanan bimbingan & konsling,
serta pengumpulan data tentang
siswa tersebut.
3. Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konsling
kepada guru pembimbing/konselor.
4. Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yag memerlukan
layanan/kegiatan bimbingan dan konsling
untuk mengikuti/menjalani layanan yang
dimaksud itu.
5. Berpartisifasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa.
BAB VI
ORGANISASI PROFESI KEGURUAN
1. Bentuk
Organisasi Profesi Keguruan
Salah satu karakteristik dari sebuah pekerjaan profesional yaitu adanya suatu
organisasi profesi yang menaungi para anggota dari profesi yang bersangkutan.
Demikianlah pula dalam profesi keguruan, profesi guru memiliki ikatan
kesejawatan, kode etik profesi, dan organisasi profesi yang mempunyai
kewenangan untuk mengatur yang berkaitan dengan keprofesian. Organisasi profesi
guru adalah PGRI yaitu perkumpulan yang berbadan hukum yang
didirikan dan di urus oleh guru sebagai wadah untuk mengembangkan
profesionalisme, memperjuangkan perlindungan hukum, dan perlindungan
keselamatan kerja serta menghimpun dan menyalurkan spirasi anggotanya.
2. Peran Organisasi Profesi Keguruan
PGRI mempunyai peranan strategi dalam reformasi pendidikan nasional kepada
anggotanya PGRI berperan dan bertanggung jawab serta memperjuangkan dalam upaya
mewujudkan serta melindungi hak-hak asasi dan martabat guru khususnya dalam
aspek profesinya dan kesejahteraannya.
KONSEP PROFESI KEGURUAN
Profesi Keguruan
BAB 1. KONSEP PROFESI KEGURUAN
Pada Bab ini, kami akan
mencoba untuk menjelaskan Konsep Profesi Keguruan
dilihat dari pengertian,
syarat-syarat, kode etik profesi, organisasi, dan
perkembangannya.
1.1. Pengertian Profesi
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise),
menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian
diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan
kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
1.2. Syarat-syarat Profesi
Ada beberapa hal
yang termasuk dalam syarat-syarat Profesi seperti;
1. Standar unjuk kerja.
2. Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut
dengan
standar kualitas.
3. Akademik yang bertanggung jawab.
4. Organisasi profesi.
5. Etika dan kode etik profesi.
6. Sistem imbalan.
7. Pengakuan masyarakat.
Adapun syarat-syarat Profesi Keguruan adalah sebagai berikut;
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang lama (dibandingkan
dengan pekerjaan yang
memerlukan latihan umum belaka).
4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan.
5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
6. Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri.
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi.
8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Guru sebagai Profesi
Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi
lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung
jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa di lakukan oleh sembarang orang
yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Suatu profesi umumnya
berkembang dari pekerjaan (vocational), yang kemudian berkembang makin matang
serta ditunjang oleh tiga hal: keahlian, komitmen, dan keterampilan, yang
membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya terletak profesionalisme.
Senada dengan itu, secara
implisit, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah : tenaga profesional yang bertugas
merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian
kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat
1).
Menurut Dedi Supriadi (1999),
profesi kependidikan dan/atau keguruan dapat disebut sebagai profesi yang
sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat kematangannya belum sampai
pada apa yang telah dicapai oleh profesi-profesi tua (old profession) seperti:
kedokteran, hukum, notaris, farmakologi, dan arsitektur. Selama ini, di
Indonesia, seorang sarjana pendidikan atau sarjana lainnya yang bertugas di
institusi pendidikan dapat mengajar mata pelajaran apa saja, sesuai kebutuhan/
kekosongan/ kekurangan guru mata pelajaran di sekolah itu, cukup dengan “surat
tugas” dari kepala sekolah.
Hal inilah yang merupakan salah
satu penyebab lemahnya profesi guru di Indonesia. Adapun kelemahan-kelemahan
lainnya yang terdapat dalam profesi keguruan di Indonesia, antara lain berupa:
(1) Masih rendahnya kualifikasi pendidikan guru dan tenaga kependidikan; (2)
Sistem pendidikan dan tenaga kependidikan yang belum terpadu; (3) Organisasi
profesi yang rapuh; serta (4) Sistem imbalan dan penghargaan yang kurang
memadai.